Fiqih Ibadah

BAGAIMANA JIKA RAMADHAN DATANG, TAPI MASIH ADA HUTANG?

Qadha' Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan merupakan sebuah kewajiban individu bagi setiap orang yang beragama Islam, baligh, berakal, sehat, mukim (tidak sedang safar), dan tidak sedang haid/nifas (khusus bagi perempuan). Sehingga bagi seseorang yang sudah terpenuhi syarat wajib tersebut, maka ia wajib untuk berpuasa jika berjumpa dengan bulan Ramadhan.

Meskipun puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban, tetapi terkadang kita dapati ada di antara kaum muslimin yang tidak berpuasa. Dalam hal ini, ada dua macam orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan:

  1. tidak puasa tanpa adanya udzur
  2. tidak puasa karena adanya udzur, seperti sedang sakit atau safar atau ada udzur lainnya yang membolehkan seseorang tidak puasa

Jika seseorang tidak puasa tanpa adanya udzur, maka ia telah melakukan dosa besar, sehingga harus segera bertaubat dan beristighfar kepada Allah Ta’ala. Selain itu, ia harus segera mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan tersebut setelah Ramadhan berakhir.

Berbeda dengan seseorang yang memiliki udzur, ia tidak berdosa karena adanya udzur tersebut merupakan rukhshah (keringanan) baginya untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, kewajiban mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan tetap wajib harus ia tunaikan. Hanya saja, kewajiban mengqadha’ puasanya ini ada kelonggaran, tidak harus segera ditunaikan seperti jenis orang pertama tadi. Meskipun begitu, jika ia bersegera di dalam melunasi hutang puasanya, maka itu lebih baik, karena tanggungan kewajiban hutang puasa segera terlepas dari pundaknya dan itu lebih hati-hati sebab terkadang seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi padanya esok hari, bisa jadi kemudian dia sakit atau meninggal dunia, atau kejadian lainnya sehingga ia tidak bisa melunasi hutang puasanya.

Meskipun melunasi hutang puasa bagi yang dahulunya memiliki udzur itu ada kelonggaran, tetapi jangan sampai Ramadhan berikutnya datang, tapi masih memiliki hutang. Akan tetapi jika terjadi, maka dalam hal ini ada dua kondisi:

  1. Jika kondisinya karena adanya udzur yang bersifat terus-menerus (misalnya , maka ia hanya berkewajiban mengqadha’ puasanya setelah Ramadhan.
  2. Jika tanpa udzur, maka ia berdosa. Selain ia berkewajiban mengqadha’ puasanya, ia juga berkewajiban memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Jika ia memiliki hutang puasa sebanyak 5 hari, maka ia berkewajiban melunasinya ditambah dengan memberi makan 5 orang miskin.

Wallahu a’lam bishshawab.

Yang masih memiliki hutang puasa, yuk masih ada waktu dua bulanan untuk melunasinya. Semoga Allah memudahkan urusan kita semua. Barakallahu fikum.

 

Sukoharjo, 26 Desember 2023

(Sri Mursalim)

Back to top button